Baru Kali ini, Terdakwa ITE Dituntut 3 Bulan

terdakwa perkara ITE

topmetro.news – Dalam 12 bulan terakhir, baru kali ini terdakwa perkara ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) di Medan dan sekitarnya dituntut cuma tiga bulan penjara.

Tuntutan tiga bulan penjara yang disampaikan JPU Edmond N Purba terhadap terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73), penduduk Jalan Gandhi, Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota, Rabu (18/3/2020), di Ruang Cakra 6 PN Medan sempat mendapatkan sindiran Hakim Ketua Erintuah Damanik.

“Ada nggak permohonan agar terdakwanya ditahan? Seharusnya jelaskanlah. Terdakwanya ditahan atau masa percobaan misalnya,” timpal Erintuah. JPU pun hanya tersenyum sembari menunduk.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp15 juta. Subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) satu bulan kurungan.

Menurut JPU dari fakta di persidangan, pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, telah memenuhi unsur.

Yakni pidana Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancan maksimal pidana 4 tahun dan/atau denda Rp750 juta.

Hal yang memberatkan, imbuh Edmond Purba, perbuatan terdakwa merugikan korban. Sedangkan hal meringankan, terdakwa berusia lanjut, sopan dan mengakui perbuatannya.

“Karena situasi virus corona-corona ini, diberikan kesempatan panjang kepada saudara penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan pledoi (nota pembelaan) pada tanggal 8 April 2020 mendatang,” pungkas Erintuah.

Postingan Rampok

Sementara mengutip dakwaan, secara bertahap tertanggal 16 Maret 2019, 21 Maret 2019, 16 April 2019 dan tanggal 22 April 2019 di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Lingkungan 14, Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, membuat postingan berupa tulisan/gambar lewat WhatsApp (WA) Grup YS Lautan Mulia.

Di antaranya postingan gambar/tulisan kalimat “Ingat G6. Merampok uang IT&B jumlah Rp2.400.000.000 (di grup WhatsApp YS Lautan Mulia. Ya cukup beli mobil mewah, Liat foto Nampak uang muka ketawa, G6 sesudah jabat ketua pengurus 1,5 tahun dan minta mundur dari pengurus, sampai ini hari belum kasih tanggung jawab dan melarikan diri ke XIA MEN.”

Data 12 Bulan

Sementara data dihimpun, dalam 12 bulan terakhir, beberapa terdakwa terjerat tindak pidana ITE belum pernah dituntut tiga bulan penjara. Yakni terdakwa Himma Dewiyana Lubis alias Himma, salah seorang dosen di USU posting ujaran kebencian lewat FB #GantiPresiden dituntut satu tahun penjara. M Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah, dituntut dua tahun penjara. Serta denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Dewi Budiati, terdakwa kasus pencemaran nama baik dan berita hoaks lewat akun media sosial, dituntut 10 bulan penjara denda Rp5 juta. Subsidair enam bulan kurungan. Penyebar video hoaks KPU Medan mencoblos surat suara pada masa Pemilu 2019. Andi Kusmana (25), terdakwa membuat postingan di FB seolah surat suara di Medan telah dicoblos. Dia dituntut satu tahun dan enam bulan penjara. Serta denda sebesar Rp2 juta subsidair dua bulan kurungan. Serta Rahmadsyah Sitompul di PN Kisaran, dituntut 18 bulan penjara.

Di Mana Efek Jera?

Sementara itu, Dr Japansen Sinaga selaku kuasa hukum Toni Harsono, saksi korban pencemaran nama baik menyesalkan tuntutan hanya tiga bulan dari JPU terhadap terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong tersebut.

“Baru kali ini di Medan dan sekitarnya terdakwa terjerat UU ITE dituntut hanya tiga bulan. Salah satu tujuan penegakan hukum adalah menimbulkan efek jera. Kalau cuma dituntut tiga bulan, di mana efek jeranya?” pungkas Japansen.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment